Junta Myanmar Hukum Jurnalis 20 Tahun Penjara usai Liput Bencana Alam

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Junta Myanmar menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada jurnalis foto Sai Zaw Thaike, gara-gara meliput soal dampak Topan Mocha di negara bagian Rakhine, Myanmar barat pada Mei lalu.

Myanmar Now sebagai media tempat Sai Zaw Thaike bekerja menyebut jurnalis foto itu didakwa atas empat tuduhan, termasuk karena melanggar undang-undang bencana alam dan undang-undang telekomunikasi.
Lihat Juga :
[img-title]
Presiden Abbas Dikecam Barat usai Sebut Holocaust Bukan karena Agama

Dilansir AFP, Myanmar Now mengungkap bahwa tak jelas atas tuduhan apa Thaike dihukum. Sementara itu pemimpin redaksi Myanmar Now, Swe Win, mengatakan seluruh rekan Sai Zaw Thaike sedih dengan hukuman tersebut.

"Hukuman terhadapnya merupakan indikasi lain bahwa kebebasan pers telah sepenuhnya dihilangkan di bawah pemerintahan junta militer," kata Swe Win.

Dia menambahkan, "Ini menunjukkan mahalnya harga yang harus dibayar jurnalis independen di Myanmar atas pekerjaan profesional mereka."

Sai Zaw Thaike ditangkap pada 23 Mei saat meliput dampak Topan Mocha yang melanda negara bagian Rakhine di Myanmar Barat. Bencana itu disebut menewaskan lebih dari 100 orang.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Junta Myanmar Hukum Jurnalis 20 Tahun Penjara usai Liput Bencana Alam"

Posting Komentar