BEI Ajukan Permohonan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi itu disampaikan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pada Jumat (8/9) ini. Ia menambahkan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan OJK.

"Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

SEOJK Nomor 12 Tahun 2023 berisi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Ia mengungkapkan sebelum mengajukan permohonan, BEI telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal 2022 lalu.

Persiapan tersebut diantaranya; melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta persiapan lainnya.

OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.

"Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, ia berharap dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Adapun, pedoman tersebut terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "BEI Ajukan Permohonan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK"

Posting Komentar